Wednesday, June 26, 2019

PENYELESAIAN KREDIT MACET PADA BADAN PERKREDITAN

KATA PENGANTAR

Rasa syukur yang dalam kami panjatkan kehadirat tuhan yang maha pemurah, karena berkat kemurahannya makalah ini dapat saya selesaikan sesuai dengan yang diharapkan. Dalam makalah ini saya membahas tentang “PENYELESAIAN KREDIT MACET PADA BADAN PERKREDITAN RAKYAT BANK KREDIT KECAMATAN (BPR BKK)”.
Harapan saya mudah-mudahan apa yang saya susun ini bisa memberikan manfaat untuk diri saya sendiri, teman-teman, serta orang lain. Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman saya, saya yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu saya sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini. Untuk ke depannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi.




                                                                                                     Purwokerto, 15 Juni 2019


                                                                                                     Penulis         


DAFTAR ISI

Cover
KATA PENGANTAR    ..................................................................................... 2
DAFTAR ISI    ................................................................................................... 3
BAB I    .............................................................................................................. 4
PENDAHULUAN    .......................................................................................... 4
a)    Latar Belakang    ........................................................................................ 4
b)    Rumusan masalah    ................................................................................... 6
c)    Tujuan penelitian   .....................................................................................  6
BAB II   ............................................................................................................  7
PEMBAHASAN    ............................................................................................ 7
BAB III  ........................................................................................................... 12
PENUTUP   ..................................................................................................... 12
Kesimpulan  ..................................................................................................... 12
    Saran ............................................................................................................ 12
DAFTAR PUSTAKA    .................................................................................... 14


BAB I
PENDAHULUAN

a)    Latar Belakang
Bank merupakan lembaga keuangan yang mempunyai peranan yang sangat strategis dalam menyerasikan dan mengembangkan perekonomian dan pembangunan nasional. Kegiatan utama dari perbankan adalah menyerap dana dari masyarakat. Hal ini terutama karena fungsi Bank sebagai perantara (intermediary) antara pihak-pihak kelebihan dana (surplus of funds) dan pihak yang memerlukan dana (lack of funds). Sebagai agent of development, Bank merupakan alat pemerintah dalam membangun perekonomian bangsa melalui pembiayaan semua jenis usaha pembangunan, yaitu sebagai financial intermediary (perantara keuangan) yang memberikan kontribusi terhadap pendapatan negara.
Perkembangan perbankan menunjukkan dinamika dalam kehidupan ekonomi. Sebelum sampai  pada praktik-praktik yang terjadi saat ini, ada banyak permasalahan yang terkait dengan masalah-masalah perbankan ini. Masalah utama yang muncul dalam praktik perbankan ini adalah pengaturan sistem keuangan yang berkaitan dengan mekanisme penentuan volume uang yang beredar dalam perekonomian. Sistem keuangan, yang terdiri dari otoritas keuangan (financial authorities), sistem perbankan dan sistem lembaga keuangan bukan bank, pada dasarnya merupakan tatanan dalam perekonomian suatu Negara yang memiliki peran utama dalam menyediakan fasilitas jasa-jasa keuangan. Fasilitas jasa tersebut diberikan oleh lembaga-lembaga keuangan, termasuk pasar uang dan pasar modal.
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Dan memiliki fungsi untuk meningkatkan kebutuhan pelayanan akan jasa-jasa perbankan bagi masyarakat menengah. BPR memberikan jasa layanan simpanan dan kredit seperti layaknya bank umum, tetapi BPR tidak meberikan layanan giro ataupun kegiatan valuta asing dan asuransi,. Keuntungan yang diperoleh bank dari penyaluran kredit tersebut berasal dari selisih antara bunga kredit dan bunga simpanan yang merupakan sumber pendapatan bank yang utama. Akan tetapi BPR memiliki tingkat suku bunga yang tidak terlalu tinggi. Dalam hal ini kredit BPR wajib melaksanakan langkah-langkah yang tepat saat melaksanakan mekanisme penyaluran dan pencairan kredit yaitu : tahap-tahap permohonan, investigasi, analisis, keputusan persetujuan atau penolakan permohonan, pencairan kredit, administrasi, pengawasan dan pembinaan serta pelunasan kredit. Permasalahan dalam pemberian perkreditan ini adalah permasalahan multikriteria dimana bank harus tetap memperhatikan prinsip kehati-hatiannya dalam melakukan penyaluran kredit dan harus memperhatikan azas-azas perkreditan yang sehat agar tidak menimbulkan suatu resiko.
Perbankan memegang peranan penting dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. Aktifitas yang dijalankan masyarakat sebagian besar berhubungan dengan uang yang pada akhirnya melibatkan dunia perbankan. Seiring dengan kemudahan syarat dalam mendirikan bank, saat ini banyak bediri bank-bank konvensional maupun bank syariah. Pihak bank bersaing memberikan berbagai fasilitas yang bisa menarik sebanyak mungkin nasabah. Kondisi persaingan yang ketat dampaknya lebih dirasakan oleh bank-bank kecil seperti Bank Perkreditan Rakyat (BPR), hal ini disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya karena modal yang dimiliki oleh BPR relatif kecil serta terbatasnya bidang usaha yang dimiliki BPR.
Hal inilah yang membuat penulis ingin menganalisis mengenai salah satu permasalahan yang menggerogoti tubuh BPR BKK itu sendiri yaitu mengenai Kredit Macet yang sampai saat ini masih terjadi.



b)    Rumusan masalah
Berdasarkan uraian pada latar belakang diatas, maka perumusan masalah yang diambil dalam penelitian ini adalah bagaimana cara penanganan Kredit Macet pada Badan Perkreditan Rakyat Bank Kredit Kecamatan (BPR BKK) ?
c)    Tujuan penelitian
a.    Untuk apat mengetahui penyebab terjadinya kredit macet pada BPR BKK
b.    Untuk menganalisis upaya pencegahan apabila terjadi Kredit Macet dalam BPR BKK
c.    Untuk mengetahui cara menangani suatu permasalahan Kredit Macet.
d.    Untuk mengetahui dampak dari adanya Kredit Macet.


BAB II
PEMBAHASAN

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Menurut Suyatno,dkk bank perkreditan rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Sedangkan Menurut Ismail bank perkreditan rakyat (BPR) merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran atau giral. 
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) memiliki kegiatan usaha berupa:
a.    Menghimpun dana dalam bentuk tabungan dan deposito.
b.    Menyalurkan dana dalam bentuk kredit investasi, kredit modal kerja, dan kredit konsumtif.
c.    Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana bagi nasabah berdasarkan prinsip syari’ah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Selain itu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dilarang menerima simpanan dalam bentuk giro, mengikuti kliring, dan melakukan kegiatan valuta asing. Dasar-dasar Kredit Kredit berasal dari bahasa Yunani yaitu credere, yang berarti kepercayaan. Maksud dari percaya bagi si pemberi kredit adalah ia percaya kepada si penerima kredit bahwa kredit yang disalurkannya pasti akan dikembalikan sesuai perjanjian. Sedangkan bagi si penerima kredit merupakan penerimaan kepercayaan sehingga mempunyai kewajiban untuk membayar sesuai jangka waktu. Menurut OP. simorangkir, kredit adalah pemberian prestasi (misalnya uang, barang) dengan balas prestasi (kontraprestasi) yang akan terjadi pada waktu yang akan datang. JA Levy merumuskan arti kredit yaitu menyerahkan secara sukarela sejumlah uang untuk dipergunakan secara bebas oleh penerima kredit. Penerima kredit berhak mempergunakan pinjaman itu untuk keuntungannya dengan kewajiban mengembalikan jumlah pinjaman itu dibelakang hari.
Kata kredit sering kita jumpai dilingkup pendidikan maupun dikalangan masyarakat. Pengertian kredit menurut Malayu menyatakan bahwa kredit merupakan semua jenis pinjaman yang harus dibayar kembali bersama bunganya oleh peminjam sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
 Pengertian formal mengenai kredit menurut UU No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan. kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi uangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga imbalan atau pembagian hasil keuntungan.
Menurut Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) yang saat ini telah berganti nama menjadi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kredit berdasarkan tingkat pengembalian/kolektibilitasnya dapat dibedakan menjadi empat golongan, diantaranya:
1.     Kredit dengan kualitas lancar, diantaranya:
a.    Pembayaran angsuran pokok dan bunga tepat waktu;
b.    Memiliki mutasi rekening yang aktif;
c.    Bagian kredit yang dijamin dengan agunan tunai.
2.    Kredit Kurang Lancar, diantaranya
a.    Terdapat tunggakan 90 hari;
b.    Sering terjadi cerukan;
c.    Terdapat masalah keuangan yang dihadapi debitur;
3.    Kredit yang diragukan;
4.    Kredit Macet, yaitu: Kredit Bermasalah Kredit bermasalah dapat diukur dari kolektibilitasnya, merupakan persentase jumlah kredit bermasalah (dengan kriteria kurang lancar, diragukan dan macet) terhadap total kredit yang dikeluarkan bank.
Kredit bermasalah yang tinggi dapat menimbulkan keengganan bank untuk menyalurkan kredit karena harus membentuk cadangan penghapusan yang besar. Kredit bermasalah (non performing loan) dapat diartikan sebagai pinjaman yang mengalami kesulitan pelunasan akibat adanya faktor kesengajaan seperti penyimpangan yang dilakukan debitur maupun faktor ketidaksengajaan atau faktor eksternal diluar kemampuan kendali debitur seperti kondisi ekonomi yang buruk. Terhadap kredit bermasalah, dibutuhkan suatu penyelesaian guna untuk menyelamatkan kredit tersebut. Menurut Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) yang kini berganti nama menjadi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan cara antara lain:
1.    Reschedulling Reschedulling merupakan upaya yang dilakukan bank untuk menangani kredit bermasalah dengan membuat penjadwalan kembali. Penjadwalan kembali dapat dilakukan kepada debitur yang mempunyai itikad baik akan tetapi tidak memiliki kemampuan untuk membayar angsuran pokok ataupun angsuran bunga dengan jadwal yang telah diperjanjikan.
2.    Reconditioning Reconditioning merupakan upaya bank dalam menyelamatkan kredit dengan mengubah seluruh atau sebagian perjanjian yang telah dilakukan oleh bank dengan nasabah. Perubahan kondisi dan persyaratan tersebut harus disesuaikan dengan permasalahan yang dihadapi oleh debitur dalam menjalankan usahanya.
3.    Restructuring Restrucuring merupakan upaya yang dilakukan oleh bank dalam menyelamatkan kredit bermasalah dengan cara mengubah struktur pembiayaan yang mendasari pemberian kredit.
4.    Penyitaan Jaminan Penyitaan jaminan merupakan penjualan agunan yang diberikan debitur kepada pihak bank sebagai salah satu syarat agar mendapatkan pinjaman berupa kredit.
Kredit macet dapat dihindari dengan cara yaitu: sebelum memberikan kredit kepada nasabah perlu dilakukannya survei langsung ke lapangan oleh petugas bank, serta meninjau kelayakan penerima kredit, dan diperlukannya perhatian yang cermat serta memperhitungkan tingkat risiko yang akan dihadapi. Setelah kredit disetujui oleh pihak bank maka kewajiban dari nasabah adalah membayar pokok dan bunga yang dibebankan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.
Faktor-faktor penyebab kredit macet teridiri dari dua faktor intern dan faktor ekstern. Yaitu :
1.    faktor intern terdiri dari empat variabel yaitu:
a.    kegagalan mengelola usaha,
b.    kebijakan perkreditan yang kurang menunjang,
c.    kelemahan sistem dan prosedur penilaian kredit, dan
d.    pemberian dan pengawasan yang menyimpang dari prosedur.
2.    faktor ekstern terdiri dari tiga variabel yaitu:
a.    lingkungan usaha debitur yang kurang menunjang
b.    musibah seperti kebakaran, bencana alam, dan
c.    persaingan antara lembaga keuangan. Jadi diperlukan penanganan yang sistematis dan berkelanjutan untuk mengatasi penyebab terjadinya kredit macet.
Dampak yang dirasakan yaitu :
1.    Pendapatan menurun,
2.    Perputaran kas menjadi terganggu,
3.    Tingkat Kesehatan Bank,
4.    Modal Bank, dan
5.    Turunnya kepercayaan masyarakat.
Hasil penelitian ini sejalan dengan teori Mahmoeddin, As menyatakan kredit bermasalah akan berdampak pada daya tahan perusahaan antara lain:
a.     likuiditas,
b.    rentabilitas,
c.    profitabilitas,
d.    bonafiditas,
e.    tingkat kesehatan bank dan
f.    modal kerja.
Dampak kredit bermasalah (non performing loan) sangat besar. Jika kredit bermasalah tidak ditangani dengan baik, maka kredit bermasalah merupakan sumber kerugian yang sangat potensial bagi bank.


BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Menurut Suyatno,dkk bank perkreditan rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Dengan kegiatannya adalah :
a.    Menghimpun dana dalam bentuk tabungan dan deposito.
b.    Menyalurkan dana dalam bentuk kredit investasi, kredit modal kerja, dan kredit konsumtif.
c.    Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana bagi nasabah berdasarkan prinsip syari’ah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Namun dalam pelaksanaan kegiatan usahanya BPR BKK sendiri memiliki hambatan atau kekurangan berupa masih terjadi suatu masalah berupa Kredit macet. Kredit macet sendiri memiliki arti Kredit Bermasalah Kredit bermasalah dapat diukur dari kolektibilitasnya, merupakan persentase jumlah kredit bermasalah (dengan kriteria kurang lancar, diragukan dan macet) terhadap total kredit yang dikeluarkan bank.
Faktor-faktor penyebab kredit macet teridiri dari dua faktor intern dan faktor ekstern. Yaitu :
1.    faktor intern terdiri dari empat variabel yaitu:
a.    kegagalan mengelola usaha,
b.    kebijakan perkreditan yang kurang menunjang,
c.    kelemahan sistem dan prosedur penilaian kredit, dan
d.    pemberian dan pengawasan yang menyimpang dari prosedur.
2.    faktor ekstern terdiri dari tiga variabel yaitu:
a.    lingkungan usaha debitur yang kurang menunjang
b.    musibah seperti kebakaran, bencana alam, dan
c.    persaingan antara lembaga keuangan.
Dampak kredit bermasalah (non performing loan) sangat besar. Jika kredit bermasalah tidak ditangani dengan baik, maka kredit bermasalah merupakan sumber kerugian yang sangat potensial bagi bank.
    Saran
    Dalam memberikan kredit disarankan pihak petugas kredit untuk lebih teliti dalam memperhatikan calon nasabahnya sesuai dengan prinsip lima C seperti yang sudah diterapkan yaitu:
1.    Character,
2.    Capital,
3.    Capacity,
4.    Condition of Economy, dan
5.    Collateral,
Sehingga dapat menghindari terjadinya salah analisa pada calon debitur dan dapat memperkecil terjadinya kredit macet.
Serta dibutuhkan pengawasan serta evaluasi yang mendalam mengenai kinerja dari pihak-pihak terkait agar persentase kredit bermasalah dapat menurun dan sebisa mungkin tidak terjadi setiap tahunnya. Selain itu perlu diterapkannya sanksi kepada debitur yang tidak memiliki itikad baik didalam menyelesaikan kredit bermasalahnya, berupa sanksi tegas maupun sanksi hukum agar timbul efek jera terhadap debitur yang tidak ingin menyelesaikan permasalahan kreditnya.


DAFTAR PUSTAKA

Suyatno, Thomas, dkk. 1999. Kelembagaan Perbankan. Jakarta : GramediaPustaka.
Ismail. 2011. Akuntansi Bank : Teori dan Aplikasi dalam Rupia.Jakarta: Kencana.
Hermansyah. 2006.  Hukum Perbankan Nasional Indonesia, (Jakarta: Kencana)
Mahmoeddin, As. 2004. Melacak Kredit Bermasalah. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.


No comments:

Post a Comment